Pendataan Pekebun Sawit Rakyat di Kota Lhokseumawe

Pada tanggal 24 Oktober 2025, Bidang Pertanian dan Perkebunan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP) Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pendataan pekebun sawit rakyat di tiga kecamatan, yaitu Blang Mangat, Muara Satu, dan Muara Dua. Kegiatan ini dilaksanakan dengan dukungan Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2025.

Pendataan dilakukan untuk memperoleh informasi akurat mengenai jumlah pekebun, luas lahan, kondisi perkebunan, serta potensi pengembangan kelapa sawit rakyat di masing-masing wilayah. Data ini menjadi dasar penting dalam perencanaan program pembinaan, peningkatan produktivitas, serta upaya penguatan tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan di Kota Lhokseumawe.

Melalui kegiatan pendataan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan dan program yang lebih tepat sasaran, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan pekebun sawit rakyat serta mendukung pembangunan sektor perkebunan secara berkelanjutan.