Tugas dan Fungsi

Secara umum, tugas pokok Bidang Pangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan, serta melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan masyarakat.

Adapun fungsi-fungsi utama Bidang Pangan meliputi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan daerah yang mencakup aspek produksi, distribusi, dan konsumsi pangan.

  2. Pelaksanaan program dan kegiatan peningkatan ketersediaan pangan berbasis sumber daya lokal, termasuk pengembangan diversifikasi pangan dan pangan lokal nonberas.

  3. Koordinasi dan fasilitasi stabilisasi pasokan serta harga pangan, melalui pemantauan stok, harga, dan distribusi pangan strategis.

  4. Pengumpulan dan analisis data ketahanan pangan, serta pelaporan kondisi pangan daerah secara berkala kepada pimpinan dinas dan pemerintah daerah.

  5. Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat serta pelaku usaha pangan, untuk meningkatkan kemandirian dan kedaulatan pangan di tingkat rumah tangga dan komunitas.

  6. Pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan pangan segar, bekerja sama dengan instansi terkait agar pangan yang beredar di masyarakat aman, sehat, dan layak konsumsi.

  7. Pelaksanaan kegiatan koordinasi lintas sektor dengan bidang-bidang lain dalam dinas serta instansi terkait, guna mewujudkan sistem pangan daerah yang berkelanjutan.

Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Bidang Pangan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk mewujudkan ketahanan pangan yang tangguh, mandiri, dan berkelanjutan, serta mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Lhokseumawe secara menyeluruh.