Tugas dan Fungsi

Bidang Pertanian dan Perkebunan merupakan salah satu unsur pelaksana teknis pada Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Lhokseumawe yang memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian dan perkebunan. Bidang ini berperan penting dalam mengembangkan sistem pertanian dan perkebunan yang produktif, berkelanjutan, dan berdaya saing guna mendukung ketahanan pangan serta peningkatan kesejahteraan petani di wilayah Kota Lhokseumawe.

Secara umum, tugas pokok Bidang Pertanian dan Perkebunan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis, pembinaan, pengawasan, serta pengendalian terhadap kegiatan di sektor pertanian dan perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah daerah.

Adapun fungsi-fungsi utama Bidang Pertanian dan Perkebunan meliputi:

  1. Perumusan kebijakan teknis dan rencana kerja di bidang pertanian dan perkebunan berdasarkan potensi sumber daya alam dan kebutuhan masyarakat.

  2. Pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan pertanian dan perkebunan, meliputi peningkatan produktivitas tanaman pangan, hortikultura, serta komoditas perkebunan unggulan daerah.

  3. Pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan petani dan pekebun, melalui pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan teknis untuk meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan pelaku usaha tani.

  4. Fasilitasi pengembangan sarana dan prasarana pertanian dan perkebunan, seperti irigasi pertanian, alat dan mesin pertanian (alsintan), serta dukungan infrastruktur penunjang lainnya.

  5. Pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan lahan, pupuk, pestisida, serta input produksi lainnya, agar kegiatan pertanian dan perkebunan berjalan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.

  6. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta informasi pertanian dan perkebunan, untuk mendukung perencanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan di sektor terkait.

  7. Koordinasi dan kerja sama lintas sektor, baik dengan instansi pemerintah, lembaga penelitian, maupun pelaku usaha, dalam rangka pengembangan teknologi, inovasi, dan pemasaran hasil pertanian dan perkebunan.

  8. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program, kegiatan, dan kebijakan di bidang pertanian dan perkebunan untuk memastikan efektivitas dan ketercapaian target pembangunan daerah.

Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Bidang Pertanian dan Perkebunan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk mendorong pembangunan sektor pertanian dan perkebunan yang mandiri, berdaya saing, inovatif, dan berkelanjutan, serta berkontribusi nyata terhadap peningkatan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat Kota Lhokseumawe.