Tugas dan Fungsi

Secara umum, tugas pokok Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan meliputi pembinaan produksi ternak, kesehatan hewan, pengawasan penyakit hewan, kesehatan masyarakat veteriner, serta pelayanan teknis peternakan.

Adapun fungsi-fungsi utama Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan meliputi:

  1. Penyusunan program dan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  2. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha peternakan masyarakat.
  3. Pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan pengobatan ternak.
  4. Pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan penyakit hewan menular.
  5. Pelaksanaan vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan hewan.
  6. Pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan.
  7. Pelaksanaan pengawasan kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet) terhadap produk asal hewan.
  8. Pembinaan dan pengawasan rumah potong hewan (RPH), kandang, serta tempat penjualan produk hewan.
  9. Pelaksanaan pemeriksaan kelayakan usaha peternakan dan penerbitan rekomendasi teknis, seperti Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
  10. Pengumpulan data, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  11. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengembangan peternakan dan kesehatan hewan.
  12. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk mengembangkan sektor peternakan yang produktif, aman, dan berdaya saing, serta menjamin kesehatan hewan dan keamanan produk asal hewan secara berkelanjutan, guna meningkatkan kesejahteraan peternak dan masyarakat, sebagai bagian penting dalam mendukung ketahanan pangan serta ketahanan ekonomi daerah dan nasional.