Tugas dan Fungsi

Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Lhokseumawe

Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Lhokseumawe merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan sektor kelautan, perikanan, pertanian, dan ketahanan pangan di wilayah Kota Lhokseumawe. Dinas ini bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan sumber daya alam hayati, peningkatan kesejahteraan masyarakat petani dan nelayan, serta penguatan ketahanan pangan daerah.

Tugas Pokok:

Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Lhokseumawe mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kelautan, perikanan, pertanian dan pangan.

Fungsi Utama:

  1. Perumusan Kebijakan Teknis

    • Menyusun rencana, program, dan kebijakan teknis bidang kelautan, perikanan, pertanian, dan pangan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah.

  2. Pelaksanaan Kegiatan Teknis Operasional

    • Melaksanakan kegiatan pemberdayaan nelayan, pembinaan kelompok tani, penyuluhan pertanian dan perikanan, serta fasilitasi pengolahan dan pemasaran hasil pertanian dan perikanan.

  3. Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya

    • Mengelola potensi laut, perairan umum, dan lahan pertanian secara berkelanjutan serta mendukung inovasi teknologi tepat guna.

  4. Ketahanan dan Kedaulatan Pangan

    • Mewujudkan ketahanan pangan melalui penguatan produksi pangan lokal, distribusi yang merata, dan pengawasan mutu serta keamanan pangan.

  5. Koordinasi dan Sinergi Lintas Sektor

    • Menjalin kerja sama dengan instansi terkait, baik di tingkat daerah, provinsi, maupun pusat, termasuk dengan pelaku usaha, lembaga penelitian, dan masyarakat.

  6. Pengawasan dan Pengendalian

    • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan serta penegakan regulasi di bidang kelautan, perikanan, pertanian dan pangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  7. Pelayanan Publik

    • Memberikan layanan prima kepada masyarakat dalam bentuk perizinan, penyuluhan, bantuan sarana dan prasarana, serta pembinaan usaha agribisnis.