DKPPP Pantau Harga Pangan di Pasar Tradisional

Lhokseumawe - Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Pangan (DKPPP) Kota Lhokseumawe melalui Bidang Pangan Melaksanakan Pemantauan dan Pelaporan Harga Pangan di pasar-pasar tradisional Kota Lhokseumawe. (3/6/2026)

Kegiatan ini dilaksanakan didasari Keputusan Deputi Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bandan Pangan Nasional Nomor 02 Tahun 2026 Tentang Petugas Pelaksana Kegiatan Panel Harga Pangan Tahun 2026 dan Keputusan Kepala Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Pangan Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Penetapan Enumerator Konsumen Dalam Rangka Pemantauan Harga dan pasokan Pangan Pada Kegiatan Panel Pangan Kota Lhokseumawe Tahun 2026.

Dapat diinformasikan, Enumerator panel harga pangan merupakan petugas lapangan yang ditunjuk oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Lhokseumawe untuk memantau, mencatat, dan melaporkan harga komoditas pangan pokok strategis secara harian atau mingguan ke dalam sistem.

Adapun Komoditas yang dipantau meliputi beras, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai merah keriting, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, gula konsumsi, garam, tepung dan minyak goreng.

Pada kegiatan tersebut, dua lokasi pasar tradisional berbeda dalam wilayah Kota Lhokseumawe, Pasar Inpres dan Pasar Kota Lhokseumawe sebagai titik lokasi pemantauan dan pelaporan harga pangan. Petugas yang melakukan pemantauan dan pelaporan harga Pangan, Putri Angreani, SP, M.Si dan Dewiana, SP selaku Analis Ketahanan Pangan Bidang Pangan DKPPP Kota Lhokseumawe.   

"Melaksanakan pengumpulan dan pelaporan data harga pangan strategis secara berkala guna menyediakan informasi harga yang akurat dan terkini sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan serta mendukung ketahanan pangan masyarakat". Tujuan sekaligus harapan bersama dari Pemantauan dan Pelaporan Harga Pangan. (12nd)