Lhokseumawe Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Pangan (DKPPP) Kota Lhokseumawe bersama Kepala Bidang Perikanan Tangkap Beserta Jajarannya menerima kunjungan kerja dari Tim BPJS ketenagakerjaan terkait Usulan Asuransi Perlindungan Nelayan Kecil di wilayah Kota Lhokseumawe. Senin (14/9/2026)
Dalam pertemuan tersebut membahas mekanisme pelaksanaan dan pematangkan usulan calon penerima Program Perlindungan Nelayan melalui Bantuan Pemerintah Pembayaran Iuran Jaminan Risiko Penangkapan Ikan Anggaran 2026.
Langkah ini merupakan lanjutan dari Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 11 Tahun 2026 tentang Teknis Penyelenggaraan Jaminan Perlindungan Risiko Kerja (JKK) dan Kehilangan Jiwa (JKM) bagi Nelayan Kecil. Pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuntut validitas data yang tinggi agar bantuan iuran asuransi ini tepat sasaran kepada nelayan tradisional berukuran kapal dibawah 5 GT.
(Foto: Tim Bidang Perikanan Tangkap DKPPP Kota Lhokseuamawe)
